Selasa, 14 Februari 2017



Berbicara mengenai asuransi untuk perlindungan rumah, tentu saja sudah sebaiknya Anda miliki dari awal pembuatan rumah maupun setelah menyelesaikan pengkreditan rumah. Mengapa? Yup, hal ini bertujuan agar rumah yang Anda tempati dan tinggali nantinya terlindungi dari semua bencana yang menimpa rumah. Tidak hanya itu saja, dengan adanya asuransi untuk melindungi rumah ini seperti contohnya asuransikebakaran, jiwa, dan properti, maka Anda pun akan terbebas dan kerugian yang mungkin saja akan menimpa Anda setelah menempati rumah.
Namun, sebelum Anda berniat membuat Asuransi untuk melindungi rumah ini, maka ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui beberapa tipe asuransi rumah yang diberikan oleh pihak asuransi. Berikut diantaranya:
1.       Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia atau PSAKI. Polis standar asuransi kebakaran Indonesia atau disingkat PSAKI merupakan sebuah asuransi standar yang dikeluarkan oleh pihak AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia). Biasanya, PSAKI akan memberikan berbagai perlindungan dan tanggungan kepada harta benda maupun bangunan yang hancur ketika terjadi bencana alam misalnya petir, kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan sebagainya. Akan tetapi, menariknya tanggungan dan jaminan yang diberikan oleh asuransi yang satu ini bisa diperluas, dimana pihak asuransi akan memperluas jaminan apabila rumah mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh kerusuhan, tindak kejahatan, huru hara, tanah longsor, banjir, air yang merembes, angin topan, badai, dan lainnya.
2.       Asuransi Property All Risk. Asuransi Property All Risk merupakan salah satu tipe asuransi untuk perlindungan rumah yang memiliki sifat unnamed perils. Maksudnya, resiko yang ditanggung oleh asuransi property All Risk yaitu semua kerugian yang menimpa bangunan sekaligus harta benda yang terdapat di dalam rumah. Untuk perlindungannya sendiri, asuransi property All Risk akan menanggung kerugian yang disebabkan oleh badai, angin topan, air, banjir, kerusuhan, huru hara, tindak kejahatan, adanya pemogokan, gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, dan tanah longsor. Tapi, sayangnya tipe asuransi ini tidak akan menanggung kerugian yang diakibatkan terorisme, terdapat gangguan usaha, perang, pangsa pasar, dan lain-lain. Sementara itu, bangunan yang akan dilindungi perusahaan asuransi property All Risk ini, hanya berlaku kepada rumah tinggal, rumah sakit, sekolah, kantor, dan sebagainya.

Bagaimana? Tipe asuransi manakah yang akan Anda pilih untuk melindungi rumah Anda? –SH–

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar