Berbicara mengenai asuransi
untuk perlindungan rumah, tentu saja sudah sebaiknya Anda miliki dari awal
pembuatan rumah maupun setelah menyelesaikan pengkreditan rumah. Mengapa? Yup,
hal ini bertujuan agar rumah yang Anda tempati dan tinggali nantinya terlindungi
dari semua bencana yang menimpa rumah. Tidak hanya itu saja, dengan adanya
asuransi untuk melindungi rumah ini seperti contohnya asuransikebakaran, jiwa,
dan properti, maka Anda pun akan terbebas dan kerugian yang mungkin saja akan
menimpa Anda setelah menempati rumah.
Namun, sebelum Anda berniat
membuat Asuransi untuk melindungi rumah ini, maka ada baiknya Anda terlebih
dahulu mengetahui beberapa tipe asuransi rumah yang diberikan oleh pihak
asuransi. Berikut diantaranya:
1.
Polis Standar Asuransi
Kebakaran Indonesia atau PSAKI. Polis standar asuransi kebakaran Indonesia atau
disingkat PSAKI merupakan sebuah asuransi standar yang dikeluarkan oleh pihak
AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia). Biasanya, PSAKI akan memberikan
berbagai perlindungan dan tanggungan kepada harta benda maupun bangunan yang
hancur ketika terjadi bencana alam misalnya petir, kebakaran, ledakan,
kejatuhan pesawat terbang, dan sebagainya. Akan tetapi, menariknya tanggungan
dan jaminan yang diberikan oleh asuransi yang satu ini bisa diperluas, dimana
pihak asuransi akan memperluas jaminan apabila rumah mengalami kerusakan yang
diakibatkan oleh kerusuhan, tindak kejahatan, huru hara, tanah longsor, banjir,
air yang merembes, angin topan, badai, dan lainnya.
2.
Asuransi Property All
Risk.
Asuransi Property All Risk merupakan salah satu tipe asuransi untuk
perlindungan rumah yang memiliki sifat unnamed
perils. Maksudnya, resiko yang ditanggung oleh asuransi property All Risk yaitu semua kerugian yang
menimpa bangunan sekaligus harta benda yang terdapat di dalam rumah. Untuk
perlindungannya sendiri, asuransi property All Risk akan menanggung kerugian
yang disebabkan oleh badai, angin topan, air, banjir, kerusuhan, huru hara,
tindak kejahatan, adanya pemogokan, gempa bumi, tsunami, letusan gunung api,
dan tanah longsor. Tapi, sayangnya tipe asuransi ini tidak akan menanggung
kerugian yang diakibatkan terorisme, terdapat gangguan usaha, perang, pangsa pasar,
dan lain-lain. Sementara itu, bangunan yang akan dilindungi perusahaan asuransi
property All Risk ini, hanya berlaku kepada rumah tinggal, rumah sakit,
sekolah, kantor, dan sebagainya.
Bagaimana? Tipe asuransi
manakah yang akan Anda pilih untuk melindungi rumah Anda? –SH–
0 komentar:
Posting Komentar